Mengenal Tugas dan Peran Bidan Menurut UU Kebidanan

Mengenal Tugas dan Peran Bidan Menurut UU Kebidanan

Bidan adalah

Profesi Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.

Tugas dan peran bidan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Dalam undang-undang tersebut, bidan memiliki tugas dan peran sebagai berikut:


Tugas Bidan

Memberikan pelayanan kesehatan ibu

Tugas utama bidan adalah memberikan pelayanan kesehatan ibu, mulai dari masa prakonsepsi, kehamilan, persalinan, nifas, dan masa menyusui. Bidan juga berperan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi.


Memberikan pelayanan kesehatan anak

Bidan juga memberikan pelayanan kesehatan anak, mulai dari masa neonatus, bayi, balita, anak prasekolah, anak sekolah, dan remaja. Bidan berperan dalam memberikan pelayanan tumbuh kembang anak, imunisasi, dan pencegahan penyakit.


Memberikan pelayanan kesehatan keluarga

Bidan juga memberikan pelayanan kesehatan keluarga, meliputi keluarga berencana, kesehatan reproduksi, kesehatan anak, dan kesehatan lingkungan. Bidan berperan dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga.


Peran Bidan

Selain tugas, bidan juga memiliki peran sebagai berikut:

Peran sebagai pemberi asuhan kebidanan

Bidan berperan sebagai pemberi asuhan kebidanan yang meliputi asuhan antenatal, intranatal, dan pascanatal. Bidan juga berperan dalam memberikan asuhan kebidanan pada keluarga berencana, kesehatan reproduksi, kesehatan anak, dan kesehatan lingkungan.


Peran sebagai pendidik

Bidan berperan sebagai pendidik dalam memberikan pendidikan kesehatan kepada individu, keluarga, masyarakat, dan tenaga kesehatan lainnya. Bidan juga berperan dalam memberikan pendidikan kebidanan kepada calon bidan.


Peran sebagai peneliti

Bidan berperan sebagai peneliti dalam mengembangkan ilmu kebidanan. Bidan juga berperan dalam melakukan penelitian untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan.


Peran sebagai perencana

Bidan berperan sebagai perencana dalam perencanaan pelayanan kebidanan. Bidan juga berperan dalam menyusun standar pelayanan kebidanan.


Peran sebagai pengelola

Bidan berperan sebagai pengelola dalam pengelolaan pelayanan kebidanan. Bidan juga berperan dalam mengelola sumber daya yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.


Peran sebagai advokasi

Bidan berperan sebagai advokasi dalam meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi, anak, dan keluarga. Bidan juga berperan dalam melindungi hak-hak ibu, bayi, anak, dan keluarga.


Dengan tugas dan peran yang dimilikinya, bidan memiliki peran penting dalam meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi, anak, dan keluarga. Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga bidan memiliki kesempatan yang luas untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.






Posting Komentar

0 Komentar